Kalau tidak salah hitung, dalamal-Qur-an Allah Swt. ada 88 kali memanggil orang-orang beriman, dengan ungkapan “ya ayyuhallaziina aamanuu”. Karena ia panggilan penentu segalanya, mengetahui yang tersembunyi (sir) dan transparan (jahr) maka bagi orang-orang yang benar-benar beriman serta merta pasti meresponnya, dalam waktu yang bersamaan membuktikan pikiran, ucapan dan tindakannya sesuai dengan bunyi dan maksud dari panggilan Allah itu. Di antaranya adalah;
“Hai orang-orang yang beriman bertkawalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan (intrspeksi) apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (dalam kehidupan di dunia dan akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. AL-Hasyr ayat 18).
Dalam ayat ini, perintah Allah kepada orang-orang beriman, pertama bertaqwa kepada Allah, yakni melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhkan larangan-Nya. Kedua, setiap diri diperintahkan untuk melakukan introspeksi, yakni terhadap umur yang telah berlalu, apakah dihabiskan dengan perbuatan-perbuatan yang diridhai Allah (ma’ruf) atau yang dimurkai-Nya (munkar). Dengan konsekwensi pasti yang ma’ruf mendapatkan kebahagiaan, ketenangan di dunia dan akhirat, yang munkar akan mendapatkan malapetaka serta kesengsaraan di dunia dan akhirat. Introspeksi juga terhadap sejarah kejadian atau perilaku manusia masa lalu menyangkut berbagai sisi/aspek kehidupannya, termasuk kehidupan berpolitik/demokrasi. Dan inilah yang menjadi sorotan dan bahasan kita dalam halaqah ini, dengan tujuan politik/demokrasi yang ma’ruf kita pertahankan sementara yang munkar kita tinggalkan. Karena realitanya kita hidup dan tinggal dalam Negara Indonesia,maka sorotan/bahasan kita ini berkaitan dnegan politik/demokrasi di Indonesia.
Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.
1. Tahun 1945-1959; Demokrasi Parlementer, dengan ciri;
Dominasi partai politik di DPR
Kabinet silih berganti dalamwaktu singkat
Demokrasi Parlementer ini berakhir dengan Dekrit Presiden 1959.
2. Tahun 1959-1965; Demokrasi Terpimpin, dengan ciri-ciri:
Dominasi presiden, yang membubarkan DR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dnegan DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu.
Terbatasnya peran partai politik
Berkembangnya pengaruh komunis
Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM)
Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial politik
Demokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
3. Tahun 1965-1998; Demokrasi Pancasila; dengan ciri-ciri:
Demokrasi berketuhanan
Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab
Demokrasi bagi persatuan Indonesia
Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kita tidak menafikan betapa indah susunan kata berkaitan dengan Demokrasi Pancasila, tetapi pada tataran praksis sebagaimana yang kita lihat dan rasakan:
• Mengabaikan eksistensi dan peran Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana tidak merasa dikontrol oleh Tuhan. Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk dikritik, apalagi dipersalahkan. Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi Tuhan yang selalu harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta memegang kekuasaan yang absolut
• Tidak manusiawi, tidak adil dan tidak beradab, dengan fakta eksistensi nyawa, darah, harkat dan martabat manusia lebih rendah dari nilai-nilai kebendaan.
• Tidak ada keadilan hukum, ekonomi, politik dan penegakan HAM.
• Pemilu rutin lima tahuna, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenagkan, dengan menempuh berbagai cara,intimidasi, teror, ancaman danuanga, hanya satu partai politik.
Kala itu dikenal politik massa mengambang, yakni eksistensi dan kiprah partai politik hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Tetapi dipihak lain dengan pongah, arogan dan brutal partai hegemonik dihidupkan sampai ke pelosok-pelosok desa.
Periode ini berakhir dengan tumbangnya rezim orde baru di bawah komando jenderal besar Soeharto.
4. Tahun 1998- sekarang, orde reformasi dengan ciri-ciri enam agenda:
• Amandemen UUD 1945
• Penghapusan peran ganda (multifungsi) TNI
• Penegakan supremasi hukum dengan indikator mengadili mantan Presiden Soeharto atas kejahatan politik, ekonomi dan kejahatan atas kemanusiaan.
• Melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya
• Penegakan budaya demokrasi yang anti feodalisme dan kekerasan
• Penolakan sisa-sisa Orde Lama dan Orde Baru dalam pemerintaha
5. Demokrasi Pasca MoU Heksinki
Bagi rakyat Aceh sebagai salah satu pihak yang terikat dengan isi MoU Helsinki harus mewujudkan prilaku politik/berdemokrasi sesuai dengan isi MoU itu, yakni antara lain:
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.
Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia (mukaddimah MoU Helsinki alinia 1 dan 2)
Sesegera mungkin tapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun atau paling lambat 18 bulan sejak penandatangan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan DPR (1.2.1. MoU Helsinksi)
Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.( Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2007)
Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah Undang-Undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memeilik kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislative Aceh pada Tahun 2009 (1.2.3 MoU Helsinki)
Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia
Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat-lambatnya pada saat penandatangan Nota Kesepahaman ini (4.1. MoU Helsinki)
-Ghazali Abbas Adan-
0 comments:
Post a Comment