Thursday, March 3, 2011

Warga Negara

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.


Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.


Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang Sesuai UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang – undang sebagai warga negara.

Selain itu, pasal 1 UU 22/1958 dinyatakan bahwa negara Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian / peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pasal 26 Ayat 1 “ Yang Menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara
Berdasar pada Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk negara Indonesia terdiri atas dua, yaitu warga negara dan orang acing.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
Golongan penduduk Indonesia

1.       Orang Indonesia asli
Yang dimaksud orang bangsa Indonesia asli adalah warga negara yang dulunya pada zaman Belanda digolongkan sebagai golongan penduduk' Bumiputra. Di samping itu, orang yang menjadi warga negara Indonesia karena naturalisasi dapat pula dianggap sebagai orang Indonesia asli, apabila mereka secara turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia, bersikap dan berpikir secara Indonesia, setia kepada Negara Republik Indonesia, falsafah Pancasila, dan UUD 1945.
2.      Bangsa lain
Yang dimaksud orang bangsa lain adalah orang peranakan Belanda, Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, ada beberapa syarat agar orang bangsa lain dapat menjadi warga negara Indone­sia, yaitu
a. bertempat tinggal di Indonesia;
b. mengakui Indonesia sebagai tanah airnya;
c. bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada masa Hindia – Belanda
--- Indische Staatssregeling 1927 ---
“  Penghuni atau penduduk Indo yang bukan orang asing disebut Kawulanegara Belanda yang dapat dibagi atas 3 golongan : Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera. “
Hindia Belanda ~ Eropa ~
  1. Golongan Eropa
- Bangsa Belanda
- Bukan bangsa belanda, tetapi asal Eropa
- Jepang
- Orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya
  sama dengan hukum keluargaan belanda
- Keturunan Di atas
Hindia Belanda ~ Timur Asing ~
  •   Golongan Cina ( Tionghoa )
  •   Golongan Timur Asing bukan Cina ( Orang Arab , India , Pakistan , Mesir, dll )
Golongan Bumiputera ( Indo )
  •  Orang Indo Asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain
  • Orang yang mula – mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

Jadi, kalau ada sebutan pribumi itu berarti sebutan di zaman Belanda dahulu. Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia, diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan (non­pribumi) yang dapat memicu pertikaian antarpenduduk Indonesia.
Orang-orang bangsa lain seperti dinyatakan dalam Pasal 26 Ayat (1) W D 1945 di atas dapat menjadi warga negara Indonesia dengan cara naturalisasi atau pewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur dengan undang-undang. Adapun undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang­-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
  •   2 Pedoman
-          Bedasarkan Kelahiran
-          Bedasarkan Perkawinan


Kriteria Menentukan Kewarganegaraan :
Bedasarkan Kelahiran dan Naturalisasi


Kelahiran dibagi 2 : ius soli dan ius sanguinis
Ius Sanguinis : Asas untuk menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut kewarganegaraan orang tuanya tanpa mengindahkan dimana ia dilahirkan
Ius Soli : Asas yang menyatakan bahwa tempat kelahiran menentukan kewarganegaraan seseorang
Status Kewarganegaraan
  •  Apatride
“ Seseorang yang tidak memiliki Kewarganegaraan”
  • Bipatride
             “ Orang yang memiliki Kewarganegaraan Rangkap”
  • Multipatride
             “ Seseorang yang memiliki 2 / lebih kewarganegaraan 

 Persamaan Kedudukan Warga Negara
 1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
2. Berbagai Aspek Persamaan kedudukan setiap Warga Negara
3. Contoh Perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan Warga Negara
4. Persamaan Kedudukan WN tanpa membedakan Ras agama Gender, Golongan Budaya dan Suku.

0 comments:

Post a Comment